Opini

Sudahkah Kita Menjadi Jurnalis

Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan, adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik , seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik , lewat media massa secara teratur. Kegiatan jurnalistik dilakukan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online. Jurnalis sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat.
Saat ini, banyak sekali orang yang mengaku sebagai seorang jurnalis atau wartawan. Bukti dari pengakuan mereka, tentu ‘kartu pers’. Walaupun diantara mereka itu, ada yang belum bisa menunjukan karya jurnalistiknya. Bahkan yang lebih parah lagi, mereka ( atau mungkin lebih enak kalau disebut oknum wartawan) tidak tahu cara kerja seorang jurnalis. Mereka tidak menulis berita, tetapi cenderung menakut-nakuti pejabat, untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya.
Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya selain dibatasi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya juga menggunakan kode etik jurnalistik. Sebab kode etik jurnalitik, adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Tujuannya, agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Kode etik jurnalistik, yang perlu ditaati oleh jurnalis atau wartawan:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
Nah, sudahkah kita benar-benar menjadi seorang jurnalis atau wartawan ?
Selamat Hari Pers Nasional.

Penulis : Jurnalis Kompas.com, Slamet Priyatin

209 Comments

Leave a Comment